Dari Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu, dia berkata: “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak halal menumpahkan darah (memancung) seorang muslim kecuali kerana salah satu di antara tiga alasan: orang yang telah kahwin melakukan zina, orang yang membunuh jiwa (orang Muslim) dan orang yang meninggalkan agamanya memisahkan diri dari jamaah.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hakikat Seorang Muslim
Seorang muslim yang sesungguhnya adalah yang bersyahadatain atau yang mengucap dua kalimah syahadah dan menunaikan pengabdian dengan agama tauhid serta melaksanakan segala tuntutannya. Adapun yang sekadar mengaku muslim dengan mengucapkan syahadatain namun melakukan syirik besar atau bidáh mukafirah iaitu bidáh yang boleh menjadikan seseorang itu menjadi kafir, maka hakikatnya ia bukan lagi seorang muslim. Seorang muslim tidak boleh ditumpahkan darahnya kecuali dengan alasan yang syar’i seperti tersebut dalam hadits di atas.
Muslim Yang Halal Darahnya Atau Yang Boleh Dipancung Lehernya
Ada tiga sebab seorang muslim boleh ditumpahkan darahnya iaitu:
1. Zina ba’da ihshonin, iaitu jika seorang muslim yang sudah pernah menikah secara mengikut syara' kemudian berzina maka dengan sebab itu halal darahnya, dengan cara direjam sampai mati.
2. Qishash, iaitu jika seorang muslim membunuh muslim yang lain dengan sengaja maka dengan sebab itu halal darahnya dengan cara di qishash atau bunuh balas.
3. Meninggalkan Agama, iaitu ada 2 pengertian:
a. Murtad, ertinya keluar dari agamanya dengan sebab melakukan kekafiran.
b. Meninggalkan jama'ah, ertinya meninggalkan jama'ah yang telah bersatu di atas agama yang benar, dengan demikian ia telah meninggalkan Agama Islam. Termasuk makna meninggalkan jama'ah adalah jika ia memberontak imam atau pemimpin negara yang sah di sisi Allah.
Pelaksana Hukuman
Seorang muslim yang telah dijatuhkan hukum bahawa halal darahnya, pelaksana hukumannya ada di tangan penguasa (imam atau pemimpin negara) atau yang mewakilinya, jika di negaranya ada melaksanakan atau berlaku hukum Allah (hudud). Apabila berada di Negara yang tidak menerapkan hukum Allah maka tidak seorang pun berhak menjatuhkan hukuman dengan cara penumpahan darah. Untuk jatuh hukum yang tidak sampai penumpahan darah, seperti sebat atau rotan, qishash yang tidak membawa kepada hukuman bunuh, maka boleh dilakukan oleh seorang ‘alim jika atas kemahuan pelaku atau pesalah. Demikianlah pendapat sebahagian ulama.
Audio Al Quran Beserta Terjemahan
21 September 2009
Langgan:
Catat Ulasan (Atom)
Al Quran
Panduan dan Petunjuk Utama Bagi Orang-Orang Yang Beriman
Siri The Arrivals
Pautan
Murid-Murid
Informasi Blog
SAMPAIKAN OLEHMU DARIKU WALAU SATU AYAT.
Blog ini adalah blog ilmiah. Sebarang komen dan kritikan yang membina adalah amat dialu-alukan
Arkib Pengisian
-
▼
2009
(41)
-
▼
September
(20)
- Hadits Ke-22 - Melaksanakan Syari'at Islam Dengan...
- Hadits Ke-21 - Konsisten dan Istiqamah
- Hadits Ke-20 - Milikilah Sifat Malu
- Hadits Ke-19 - Mintalah Tolong Kepada Allah
- Hadits Ke-18 - Setiap keburukan hendaklah disusuli...
- Hadits Ke-17 - Berbuat Baik Dalam Segala Urusan
- Hadits Ke-16 - Jangan Marah
- Hadits Ke-15 - Berkata Yang Baik Atau Diam
- Hadits Ke-14 - Larangan Berzina, Membunuh dan Murtad
- Hadits Ke-13 - Mencintailah sesama saudara seMuslim
- Hadits Ke-12 - Tinggalkan sesuatu yang tidak berma...
- Hadits Ke-11 - Tinggalkan Sesuatu Yang Meragukan
- Hadits Ke-10 - Makanlah dari Rezeki Yang Halal
- Hadits Ke-9 - Melaksanakan Perintah Sesuai Mengiku...
- Hadits Ke-8 - Perintah Untuk Memerangi Manusia Ya...
- Hadits Ke-7 - Agama Adalah Nasihat
- Hadits Ke-6 - Perkara Halal Dan Haram Sudah Jelas
- Hadits Ke-5 - Perbuatan dan Amalan Bid'ah Pastinya...
- Hadits Ke-4 - Nasib Manusia Telah Ditetapkan
- Hadits Ke-3 - Rukun Islam
-
▼
September
(20)
Tiada ulasan:
Catat Ulasan